Slide

My Inspiration

Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.

Baca Selegkapnya..


Kamis, 25 Maret 2010

Menyisir Muatan Draf RUU Gerakan Pramuka

Bandung: Wacana soal pentingnya pendidikan kepramukaan di negeri ini yang diatur oleh suatu Undang-Undang kian gencar dibicarakan. Terlebih adanya harapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera diundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka yang telah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu. Untuk merespon keinginan SBY selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka itu, Kamis (11/2) kemarin digelar diskusi publik di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua Kwarnas, Prof Dr dr Azrul Azwar, MPH, M Ridlo Eisy, Dr Rahmat Sentika, dan Prof Asep Warlan. Sementara Setia Permana mewakili dari unsur DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Diskusi yang dipandu oleh Dede Mariana ini diikuti sekira dua puluh lima orang bertempat di Graha Kompas Jabar, Bandung.

Di bawah ini merupakan tulisan yang kami olah dari diskusi yang berlangsung hampir lebih dari empat jam yang menghasilkan poin-poin penting untuk kelanjutan nasib dari RUU Gerakan Pramuka, sebagaimana notulensi yang diterima pramukaonline.com.

Peserta diskusi menyepakati bahwa nama RUU Gerakan Pramuka diubah menjadi RUU Pendidikan Kepramukaan. RUU Pendidikan Kepramukaan diperlukan untuk penguatan eksistensi pendidikan kepramukaan di Indonesia yang telah ada sejak pra kemerdekaan dan awal kemerdekaan sebagai pendidikan kepanduan, sebagai sarana pendidikan nonformal yang selama ini telah ikut berkontribusi terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia.

RUU Pendidikan Kepramukaan diharapkan dapat memberi kepastian hokum bagi eksistensi pendidikan kepramukaan di Indonesia sebagai aset bangsa. Selain itu, RUU Pendidikan Kepramukaan bisa dijadikan sebagai alat (tool) negara dan masyarakat Indonesia di dalam mempersiapkan warga negara muda yang lebih baik (good citizen) melalui pendidikan kepramukaan yang berada di lingkungan masyarakat, di luar lingkungan pendidikan formal maupun informal.

Selain itu juga, diharapkan RUU Pendidikan Kepramukaan dapat memberi kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat di dalam ikut menumbuh kembangkan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Dimana nilai-nilai kepramukaan sangat baik dan berguna bagi usaha menumbuh kembangkan warga negara Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.

Peserta diskusi juga menyepakati bahwa lewat RUU ini, akan mendorong tumbuhkembang anak muda Indonesia melalui pendidikan kepramukaan, sama dengan menanam benih-benih generasi bangsa yang lebih baik, lebih tangguh, lebih cerdas, dan lebih berkarakter ditengah-tengah persaingan global. Pendidikan kepramukaan menekankan kepada pendidikan watak (character building), dengan metoda yang universal, namun tetap mengakomodir kebutuhan nasional dan lokal.

Mengenai muatan draf RUU ini, peserta meminta agar disisir kembali, mana yang akan menjadi mutan UU dan mana yang akan masukkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Mengenai keberadaan RUU ini pun tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk memperoleh dukungan dana dari APBN/APBD, namun untuk tujuan yang lebih luas. Diantaranya adalah mempertahankan kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia melalui pendidikan karakter bagi anak-anak dan pemuda (7-25 tahun).

Diharapkan jika sudah diundangkan, maka posisi UU Pendidikan Kepramukaan ini akan menjadi pelengkap (suplemen) keberadaan dari UU Pendidikan, UU Pemuda, UU Olah Raga serta UU lainnya yang terkait dengan upaya pembinaan generasi bangsa.

Dalam draf RUU ini, khususnya pasal 38 tentang penunjukan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia hendaknya dikaji kembali. Pasalnya terkesan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan jadi bersifat monopolistik. Ada kecendrungan bahwa agar tidak bertentangan dengan UUD 45, lebih baik dibuka kemungkinan adanya badan-badan lain yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Tentunya dengan ketentuan yang akan diatur selanjutnya.

Paling tidak dengan adanya UU tentang Pendidikan Kepramukaan ini, hendaknya spirit gerakan, voluntarisme, dan keswadayaan tetap terjaga dan tidak terjerumus pada kemungkinan terkooptasi atau bahkan dikooptasi kekuatan-kekuatan Negara dan atau pemerintah. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa orde baru lalu, dimana Gerakan Pramuka pernah dimasukan ke dalam badan pemenangan pemilu salah satu partai berkuasa saat itu (Golkar, red.).

Karena hakikat dari pendidikan kepramukaan sebagai sarana penyiapan warga negara yang lebih baik (good citizen) berkonsekuensi pendidikan kepramukaan sebagai sarana penyiapan kader bangsa dan negara, karena itu pendidikan kepramukaan harus bersifat nonpartai-nonpartisan.

Selain itu, Gerakan Pramuka –selaku organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan saat ini— dan penyelenggara pendidikan kepramukaan kedepan nanti hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya. Dimana harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pengurusan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Gerakan Pramuka dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan lainnya kelak.

Demikian hasil diskusi publik mengenai pentingnya RUU Gerakan Pramuka yang diusulkan diubah menjadi RUU Pendidikan Kepramukaan untuk segera diundangkan oleh DPR dan pemerintah.

Ditulis oleh Hayat Fakhrurrozi, purna pandega Racana Fatahillah-Nyi Mas Gandasari, UIN Jakarta. (sumber: pramukaonline.com)


1 komentar: