Slide

My Inspiration

Ambillah waktu untuk berfikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.

Baca Selegkapnya..


Senin, 05 April 2010

Pramuka Dunia Ingin Tiru Pramuka Indonesia

Pramuka Indonesia memiliki anggota sebanyak 17 juta dan menjadi pramuka terbesar di dunia. Pramuka Indonesia ingin dicontoh negara lainnya. “Karena keanggotaan pramuka di Indonesia berbasis ke sekolah maka jumlah anggota (pramuka) mencapai sekitar 17 juta. Oleh sebab itu, jumlah pramuka Indonesia merupakan yang terbesar di dunia,” kata , kata Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Azrul Azwar, di Kuala Lumpur, Kamis malam (29/10).

Oleh sebab itu, beberapa negara seperti Thailand dan Jepang, ingin meniru Indonesia, bagaimana setiap pelajar menjadi otomatis sebagai anggota pramuka. “Sebaliknya di Indonesia sudah mulai dikembangkan pramuka berbasiskan kemasyarakatan yakni sebagai aktivitas, organisasi atau kegiatan kepemudaan. Nantinya diharapkan gugus depan pramuka membantu masalah-masalah di pedesaan,” kata Azrul.

Kedatangan Ketua Kwarnas Azrul Azwar ke Kuala Lumpur dalam rangka menghadiri Asia Pacific Regional Scout Conference (APRSC) ke-23 di Kuala Lumpur. Dalam konferensi ini, Indonesia, Thailand dan Nepal menjadi kandidat untuk menjadi tuan rumah.

“Kami berharap Indonesia menjadi tuan rumah APRSC ke-24 tahun 2012 di bumi perkemahan Cibubur. Tahun 2012 itu tepat 100 tahun berdirinya pramuka di Indonesia. Awal masuknya pramuka tahun 1912 dibawa oleh orang Belanda PY Smith,” kata Azrul.

Selain itu, Thailand dan Nepal menawarkan lokasi pertemuan di hotel bintang lima. Sementara, Indonesia menawarkan untuk kembali ke alam atau suasana pramuka di Cibubur. Di lokasi perkemahan Cibubur sedang dibangun tempat konperensi, dan tempat penginapan bintang tiga. Kami rasa sangat layak untuk konperensi pramuka se Asia Pasifik,” katanya.

Baca selebihnya »

Kumpulan Lagu - lagu Pramuka Format MP3

Bernyayi dalam setiap kegiatan pramuka adalah salah satu cara agar dalam setiap kegiatan berjalan ceria dan meriah, dengan begitu suasana akan menjadi semangat. Pada event-event tertentu, seperti jambore, raimuna, pesta siaga, lomba-lomba kepramukaan bila diiringi dengan lagu pramuka, maka suasana kepramukaan akan terasa begitu kental dan mengesankan.

Saya punya daftar koleksi kumpulan lagu-lagu pramuka yang siap di download dalam format mp3. File lagu pramuka tersebut saya simpan dalam hosting gratis ziddu, nah untuk proses download secara sempurna dan dan cepat, disarankan download lewat akun ziddu kita. Nah bagi kawan-kawan yang belum punya akun ziddu, bisa langsung register terlebih dahulu lewat sini. Setelah register, silahkan langsung bisa download kumpulan lagu pramuka lewat link dibawah ini :

1. Vini vini vana vana.MP3
2. Yamko Rambe Yamko.MP3
3. Yogado-gado.MP3
4. Yo Hayo.MP3
5. Upacarane.MP3
6. Tirukanlah.MP3
7. Tak kan dapat kulupakan.MP3
8. Riangkan Kawan.MP3
9. Sedikit Bicara Banyak Bekerja.MP3
10. Sepanjang12km.MP3
11. PramukaSejati.MP3
12. PrajaMuda Karana.MP3
13. Pramuka Mandiri.MP3
14. PramukaIndonesia.MP3
15. Penegak Jaya.mp3
16. Pemimpin Regu.MP3
17. Pengakuan.MP3
18. Pantun Pramuka_2.MP3
19. Nyahin Alaq Kalimantan.MP3
20. Mars Raimuna.MP3

Baca selebihnya »

Kamis, 25 Maret 2010

Menyisir Muatan Draf RUU Gerakan Pramuka

Bandung: Wacana soal pentingnya pendidikan kepramukaan di negeri ini yang diatur oleh suatu Undang-Undang kian gencar dibicarakan. Terlebih adanya harapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera diundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka yang telah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu. Untuk merespon keinginan SBY selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka itu, Kamis (11/2) kemarin digelar diskusi publik di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua Kwarnas, Prof Dr dr Azrul Azwar, MPH, M Ridlo Eisy, Dr Rahmat Sentika, dan Prof Asep Warlan. Sementara Setia Permana mewakili dari unsur DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Diskusi yang dipandu oleh Dede Mariana ini diikuti sekira dua puluh lima orang bertempat di Graha Kompas Jabar, Bandung.

Di bawah ini merupakan tulisan yang kami olah dari diskusi yang berlangsung hampir lebih dari empat jam yang menghasilkan poin-poin penting untuk kelanjutan nasib dari RUU Gerakan Pramuka, sebagaimana notulensi yang diterima pramukaonline.com.

Peserta diskusi menyepakati bahwa nama RUU Gerakan Pramuka diubah menjadi RUU Pendidikan Kepramukaan. RUU Pendidikan Kepramukaan diperlukan untuk penguatan eksistensi pendidikan kepramukaan di Indonesia yang telah ada sejak pra kemerdekaan dan awal kemerdekaan sebagai pendidikan kepanduan, sebagai sarana pendidikan nonformal yang selama ini telah ikut berkontribusi terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia.

RUU Pendidikan Kepramukaan diharapkan dapat memberi kepastian hokum bagi eksistensi pendidikan kepramukaan di Indonesia sebagai aset bangsa. Selain itu, RUU Pendidikan Kepramukaan bisa dijadikan sebagai alat (tool) negara dan masyarakat Indonesia di dalam mempersiapkan warga negara muda yang lebih baik (good citizen) melalui pendidikan kepramukaan yang berada di lingkungan masyarakat, di luar lingkungan pendidikan formal maupun informal.

Selain itu juga, diharapkan RUU Pendidikan Kepramukaan dapat memberi kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat di dalam ikut menumbuh kembangkan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Dimana nilai-nilai kepramukaan sangat baik dan berguna bagi usaha menumbuh kembangkan warga negara Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.

Peserta diskusi juga menyepakati bahwa lewat RUU ini, akan mendorong tumbuhkembang anak muda Indonesia melalui pendidikan kepramukaan, sama dengan menanam benih-benih generasi bangsa yang lebih baik, lebih tangguh, lebih cerdas, dan lebih berkarakter ditengah-tengah persaingan global. Pendidikan kepramukaan menekankan kepada pendidikan watak (character building), dengan metoda yang universal, namun tetap mengakomodir kebutuhan nasional dan lokal.

Mengenai muatan draf RUU ini, peserta meminta agar disisir kembali, mana yang akan menjadi mutan UU dan mana yang akan masukkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Mengenai keberadaan RUU ini pun tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk memperoleh dukungan dana dari APBN/APBD, namun untuk tujuan yang lebih luas. Diantaranya adalah mempertahankan kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia melalui pendidikan karakter bagi anak-anak dan pemuda (7-25 tahun).

Diharapkan jika sudah diundangkan, maka posisi UU Pendidikan Kepramukaan ini akan menjadi pelengkap (suplemen) keberadaan dari UU Pendidikan, UU Pemuda, UU Olah Raga serta UU lainnya yang terkait dengan upaya pembinaan generasi bangsa.

Dalam draf RUU ini, khususnya pasal 38 tentang penunjukan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia hendaknya dikaji kembali. Pasalnya terkesan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan jadi bersifat monopolistik. Ada kecendrungan bahwa agar tidak bertentangan dengan UUD 45, lebih baik dibuka kemungkinan adanya badan-badan lain yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Tentunya dengan ketentuan yang akan diatur selanjutnya.

Paling tidak dengan adanya UU tentang Pendidikan Kepramukaan ini, hendaknya spirit gerakan, voluntarisme, dan keswadayaan tetap terjaga dan tidak terjerumus pada kemungkinan terkooptasi atau bahkan dikooptasi kekuatan-kekuatan Negara dan atau pemerintah. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa orde baru lalu, dimana Gerakan Pramuka pernah dimasukan ke dalam badan pemenangan pemilu salah satu partai berkuasa saat itu (Golkar, red.).

Karena hakikat dari pendidikan kepramukaan sebagai sarana penyiapan warga negara yang lebih baik (good citizen) berkonsekuensi pendidikan kepramukaan sebagai sarana penyiapan kader bangsa dan negara, karena itu pendidikan kepramukaan harus bersifat nonpartai-nonpartisan.

Selain itu, Gerakan Pramuka –selaku organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan saat ini— dan penyelenggara pendidikan kepramukaan kedepan nanti hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya. Dimana harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pengurusan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Gerakan Pramuka dan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan lainnya kelak.

Demikian hasil diskusi publik mengenai pentingnya RUU Gerakan Pramuka yang diusulkan diubah menjadi RUU Pendidikan Kepramukaan untuk segera diundangkan oleh DPR dan pemerintah.

Ditulis oleh Hayat Fakhrurrozi, purna pandega Racana Fatahillah-Nyi Mas Gandasari, UIN Jakarta. (sumber: pramukaonline.com)


Senin, 22 Maret 2010

visi dan Misi

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

MOTTO GERAKAN PRAMUKA

MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka adalah “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “

Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :

  1. Menanamkam rasa percaya diri.
  2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
  4. Rasa bangga sebagai Pramuka.
  5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.

Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.

Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.

Kompas

Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :

1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.

2. Visir, yaitu pembidik sasaran

3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka

4. Jarum penunjuk

5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45

6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.

Image

Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya

North = Utara = 0

North East = Timur Laut = 45

East = Timur = 90

South East = Tenggara = 135

South = Selatan = 180

South West = Barat Daya = 225

West = Barat = 270

North West = Barat Laut = 325

Cara Menggunakan Kompas

1. Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.

2. Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.
3. Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar

Sabtu, 20 Maret 2010

BENTUK BARIS BERBARIS

BENTUK BARIS BERBARIS




Lingkaran Besar



Lingkaran Kecil



Setengah Lingkaran



Angkare



Berderet




Kolone Terbuka




Berbanjar




Bersaf




Roda



Selat Balik



Selat/Kanon




Kolone Tertutup

Keterangan :

{ }

=

Pemberi Aba-aba

o

=

Pemimpin Regu

x

=

Anggota Regu

panah

=

Menunjukkan arah menghadap

Materi P3K

PENDAHULUAN

1. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :

a. Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka

b. Kepeduliannya terhadap masyarakat/orang lain

c. Kepeduliannya terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat

2. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :

a. Berhenti bernafas

b. Pendarahan parah

c. Shok

d. Patah tulang

3. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain yang mengalami kecelakaan.

MATERI POKOK

1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

a. P3K bagi pasien yang berhenti bernafas

Kalau seseorang tiba-tiba napasnya berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.

Cara yang paling praktis dan efisien untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas ke paru-paru korban.

Langkah-langkah pertolongan dengan napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :

1) Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas

2) Rahang ditarik sampai mulut terbuka

3) Penolong membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya ke hidung korban dan meniupnya.

4) Tiup ke mulut/hidung korban, kepada :

a) Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap menit.

b) Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit

b. P3K bagi korban Sengatan Listrik

1) Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang dalam keadaan kering

2) Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban

3) Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis datang

c. P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah

1) Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.

Untuk menutup luka biasa juga menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.

Kalau tidak tersedia peralatan yang steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.

2) Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.

3) Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.

d. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok

1) Setiap kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.

2) Tanda-tanda Shok

a) Denyut nadi cepat tapi lemah

b) Merasa lemas

c) Muka pucat

d) Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang pasien menggigil

e) Merasa haus

f) Merasa mual

g) Nafas tidak teratur

h) Tekanan darah sangat rendah

3) Pertolongan Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :

a) Menghentikan pendarahan

b) Meniadakan hambatan-hambatan pada saluran nafas

c) Memberi nafas buatan

d) Menyelimuti dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan

4) Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :

a) Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.

Bila kaki tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.

b) Selimuti pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin

c) Usahakan pasien tidak melihat lukanya

d) Pasien/penderita yang sadar, tidak muntha dan tidak mengalami luka di perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :

- 1 sendok teh garam dapur

- ½ sendok teh tepung soda kue

- 4-5 gelas air

- dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh

e) perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.

f) Cepat-cepat panggil dokter

e. P3K patah tulang

1) Tanda-tanda patah tulang

a) Penderita tidak dapat menggerakkan bagian yang luka

b) Bentuk bagian yang terkena tampak tidak normal

c) Ada rasa nyeri kalau digerakkan

d) Kulit tidak terasa kalau disentuh

e) Pembengkakkan dan warna biru di sekitar kulit yang luka

2) Pedoman umum pertolongan pertama terhadap patah tulang

a) Pada umumnya patah tulang tidak pernah sebagai kasus darurat yang membutuhkan pertolongan segera, kecuali demi penyelamatan jiwa korban. Sebaiknya jangan menggerakkan atau mengganggu penderita, tunggu saja sampai dokter atau ambulans datang.

b) Kalau korban harus dipindahkan dari tempat yang membahayakan, pindahkan korban dengan cara menarik tungkai atau ketiaknya, sedang tarikannya harus searah dengan sumbu panjang badan

c) Kemudian lakukan memeriksa apakah ada luka-luka lainnya :

- hentikan pendarahan serius yang terjadi

- usahakan korban terhindar dari hambatan pernapasan

- upayakan lalu lintas udara tetap lancer

- jika diperlukan buatlah nafas buatan

- jangan meletakkan bantal di bawah kepala, tapi letakkanlah di kiri kanan kepala untuk menjaga agar leher tidak bergerak

d) Kalau bantuan medis terlambat, sedang penderita harus diangkat, jangan mencoba memperbaiki letak tulang.

Pasanglah selalu pembelat (bidai) sebelum menggerakkan atau mengangkat penderita.

3) Macam-macam patah tulang dan pertolongan pertamanya

a) Patah lengan bawah Pergelangan Tangan

Image Letakkan perlahan-lahan lengan bawah tersebut ke dada hingga lengan membentuk sudut 90 derajat dengan lengan atas, sedang telapak tangan rata di dada

Siapkan 2 pembelat ( bidai ) yang dilengkapi dengan kain pengempuk, satu untuk membelat bagian dalam, sedang yang lain untuk membelat bagian luar

Usahakan pembelat merentang dari siku sampai ke punggung jemari

Aturlah gendongan tangan ke leher sedemikian rupa sehingga ketinggian ujung-ujung jari hanya 7,5-10 cm dari siku

Patah Tulang lengan Atas (siku ke bahu)

Image Letakkan tangan perlahan-lahan ke samping tubuh dalam posisi sealamiah mungkin

Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menempel perut

Pasang satu pembelat (bidai) yang sudah berlapis bahan empuk di sebelah luar lengan dan ikatlah dengan 2 carik kain di atas dan di bawah bagian yang patah

Buatlah gendongan ke leher, tempelkan ke lengan atas yang patah ke tubuh dengan handuk atau kain yang melingkari dada dan belatan (bidai)

c) Patah Tulang Lengan Bawah

Letakkan pembelat (bidai) berlapis di bawah telapak tangan, dari dekat siku sampai lewat ujung jemari.

d) Patah Tulang di paha

Patah tulang di paha sangat berbahaya, tanggulangi shok dulu dan segera panggil dokter

Luruskan tungkai dan tarik ke posisi normal

Siapkan 7 pembalut panjang dan lebar

Gunakan 2 pembelat papan lebar 10-15 cm yang dilapisi dengan kain empuk

Panjang pembelat untuk bagian luar harus merentang dari ketiak sampai lutut, sedangkan pembelat untuk bagian dalam sepanjang dari pangkal paha sampai ke lutut

Bentuk Barisan Dalam Gerakan Pramuka






Berdasarkan PP tentang Upacara dalam Gerakan Pramuka bahwa semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok tertentu, salah satunya adalah bentuk barisan menurut golongannnya ( S, G, T dan D )

Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara ( Pada Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan ) selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik. Bentuk barisan tersebut adalah sbb :

1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/ Keluarga atau Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat, Seperi Upacara pindah golongan, upacara peringatan hari besar/ hari Pramuka dll

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 238 TAHUN 1961 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara
Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil
dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan
Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi
kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan
Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam
lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping
pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang
disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada
khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal
untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember
1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember
1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama
1961-1969.
Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan
kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA
dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 34 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif
dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia ;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah
Nasional VI Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 Nopember 1998 ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden ;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden
ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan yang aseli
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt
ttd.
Edy Sudibyo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PENDAHULUAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spirituil, serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia melalui pendiri negara kesatuan Republik Indonesia yang mulai bangkit dan
siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan. Dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan
Bangsa Indonesia.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari
gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
ksatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selamalamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan adicita tersebut di bawah tanggung jawab orang dewasa.
Bahwa Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, menyelenggarakan upaya pendidikan bagi
kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda, mewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan :
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ikan ;
- idiologi Pancasila ;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai ;
- lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa dalam upaya melestarikan hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among.
Atas dasar yang tersurat dan tersirat di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral ;
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi
kemerdekaan nasional.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,
khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 8
Usaha
(1) Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya melakukan usaha:
a. menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masingmasing;
2) kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama
yang lain;
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai
warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggungjawab dan disiplin;
f. menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan
hasta karya.
(2) Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. kepramukaan, ialah proses pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional
untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. nasional maupun internasional;
e. mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
g. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan kegiatan;
h. mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO,
DAN KIASAN DASAR KEPRAMUKAAN
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli terhadap diri pribadinya ;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi :
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka ;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka ;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka ;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka ;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 11
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;
b. belajar sambil melakukan ;
c. sistem berkelompok ;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik ;
e. kegiatan di alam terbuka ;
f. sistem tanda kecakapan ;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;
h. sistem among.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Gerakan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka anggota dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.
Pasal 13
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan”.
Pasal 14
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1) Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;
2) Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional;
3) Pamong Saka dan Instruktur Saka;
4) Andalan;
5) Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan :
1) Pandu dan Pramuka purna bakti;
2) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan kepramukaan;
3) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II terdiri atas Kabupaten, dan
Kotamadya.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat I.
e. Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Kepengurusan
(1) Di tingkat gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Gugusdepan-gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator
desa/kelurahan yang dipilih oleh para pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
(3) Di tingkat ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(4) Di tingkat daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(6) Di tingkat pusat Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.
Pasal 20
Satuan Karya
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembang-kan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan,
serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
Pasal 21
Dewan Kerja
Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan kwartir, berfungsi sebagai wahana kaderisasi, dan
bertugas mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 22
Lembaga Pendidikan
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan anggota dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.
Pasal 23
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat nasional diketuai oleh Presiden.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat I diketuai oleh Gubernur.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat II diketuai oleh Bupati atau Walikota
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kecamatan diketuai oleh Camat.
(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil
oleh Majelis Pembimbing Desa yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kelurahan atau desa diketuai oleh Kepala Desa.
(6) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(7) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh masyarakat.
Pasal 24
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan Pramuka dan
menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melakukan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 25
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
(2) a. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(3) a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(4) a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 4 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk Masa Bakti 4 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(5) a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(6) a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Gugusdepan untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 26
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 27
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 28
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 29
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan dibawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah
sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar bendera.
Pasal 30
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerah-kan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.
Pasal 31
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 32
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka mengunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 34
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurangkurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 24
sampai dengan 27 Nopember 1998.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETAIAT KABINET RI
Kepala Biro Pearturan
Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

Struktur Pramuka

Struktur Organisasi Kwarda PDF Print E-mail
Image

Struktur Organisasi Kwarcab (Baru)
PDF Print E-mail
Image


Struktur Organisasi Kwarran (Baru)
PDF Print E-mail
Struktur Organisasi Kwartir Ranting
Image
 
Struktur Organisasi Korps Pelatih PDF Print E-mail
Image


Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran
PDF Print E-mail

Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran

Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir.

Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :

1. Dewan Kehormatan Cabang.

2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang

3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang

4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang

5. Badan Usaha Kwartir Cabang

6. Satuan Kegiatan.

Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :

1. Dewan Kehormatan Ranting

2. Koordinator Gugusdepan

3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting

4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting

5. Badan Usaha Kwartir Ranting

6. Satuan Kegiatan.

Perbedaan Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting.

Koordinator Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Kogudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.



Badan Pemeriksa Keuangan
PDF Print E-mail

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan

Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik

Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Beberapa orang anggota

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.

2. Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )

3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.

2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )

3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.

2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.

3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.

Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.


Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Image
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka setelah disempurnakan

Image


Program Prioritas Renstra PDF Print E-mail

PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN

RENSTRA GERAKAN PRAMUKA


A. UMUM

Telah diidentifikasi tantangan yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.

Dengan demikian dapatlah ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.

Prioritas-prioritas ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir, Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan (Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.


B. PROGRAM PRIORITAS

1. PROGRAM PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA

Program ini berfokus ke penyelenggaraan Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:

pendidikan watak, nilai dan disiplin,

pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,

pendidikan perdamaian,

pendidikan lingkungan,

pendidikan pembangunan.

Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi daerah.

a. Sasaran

1) Pemutakhiran Program Kegiatan (Youth Programme)

Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi anak muda sekarang.

2) Gudep yang mantap,

Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.

3) Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,

Penegasan kembali asas-asas eksistensi dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan sumber daya.

4) Kegiatan Temu Giat,

Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang diperhitungkan secara cermat

5) Kegiatan Kepramukaan berskala nasional

Program kegiatan kepramukaan berskala nasional dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

6) Buku Kepramukaan

Buku-buku kegiatan & permainan, dan buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.

7) Kewirausahaan

Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di tengah masyarakat.

2. PROGRAM PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA

Program ini berfokus pada peningkatan kualitas Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan “agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Penerapan Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)

Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:

a) konsep tenaga eksekutif profesional (professional scouters)

b) konsep kesukarelaan anggota dewasa

2) Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,

Penyusunan rencana induk pengadaan pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan menggandakan calon pembina pramuka.

3) Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,

Penyelenggaraan penataran, penyampaian informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan, Pinsaka dan Staf Kwartir

4) Penyelenggaraan fora diskusi,

Forum informasi perkembangan kepramukaan, berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada tingkat kwartir

5) Buku Kepramukaan untuk Anggota Dewasa

Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD, tampilan Website, e-mail dsb).

3. PROGRAM PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI

Program ini berfokus ke peningkatan citra Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

a. Sasaran

1) Penampilan, tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari

Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya, sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan” serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.

2) Aksi Pramuka Peduli,

Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka, baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5 Program-1).

3) Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peningkatan penyampaian informasi dan dialog dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.

4) Komunikasi Internal dan Eksternal

Pemantapan komunikasi dan informasi internal maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota Gerakan Pramuka, antara lain melalui:

Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada (internet, faksimili, telepon).

a) Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional

b) Penyusunan petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu dilaksanakan di jajaran kwartir.

5) Representasi di Forum Internasional.

Peningkatan penyampaian informasi mengenai Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk tahun 2007.

4. PROGRAM PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi, sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping, fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.

a. Sasaran

1) Penyempurnaan Organisasi Kwartir dan Gugusdepan

Pengembangan struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing.

Menuntaskan rencana pemberdayaan Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.

2) Kelembagaan di Gerakan Pramuka

Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.

3) Sistem dan Manajemen

Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:

a) Pemapanan sistem data dan laporan yang andal

b) Pemutahkiran data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4) Perlindungan Hak Milik Intelektual

Memastikan perlindungan atas hak cipta dan hak merek milik Gerakan Pramuka

5) Manajemen Resiko

Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen resiko di gerakan Pramuka

5. PROGRAM PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN

Program ini berfokus ke upaya mencapai kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Program Pengembangan Sumberdaya Keuangan

Dalam rangka mengupayakan peningkatan kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.

2) Iuran Anggota Dan Satuan

Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan Sistem Registrasi Gudep.

3) Asuransi

Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.

4) Pemberdayaan Aset

Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.

5) Usaha dana

Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:

a) Kegiatan usaha dana kemanusiaan

b) Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana

c) Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas, Raimuna,PW)


Mengenal HIPPRADA PDF Print E-mail

ImageHIPPRADA adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.

Pada Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada bulan Agustus 1968.

Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima. Akhirnya SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli 1975, Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).

Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.

Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri. Pada Tahun 1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah General Assembly (GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.

Keberadan HIPPRADA dapat merupakan wadah untuk memelihara dan mewujudkan semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu, Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “, melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/ Pramuka dapat dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara terus dapat dilanjutkan.


Lambang Negara PDF Print E-mail

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Image

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.


Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka PDF Print E-mail

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

§ Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

§ Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

§ Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya

§ Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia

§ Hidup secara sehat jasmani dan rohani

§ Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar

§ Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa

§ Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan

§ Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi

§ Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan

§ Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi

§ Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara.

Ambalan/ Racana PDF Print E-mail

AMBALAN DAN RACANA

Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana

1) Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.

2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

6) Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.

Pembina/ Pembantu Pembina PDF Print E-mail

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda.

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Lambang Gerakan Pramuka PDF Print E-mail

Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.

Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.

Bentuk dan Arti Kiasan

Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1.Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2.Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3.Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4.Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5.Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6.Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

Penggunaan Lambang

Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.

Gambar lambang gerakan pramuka


Image



Lagu Hymne Pramuka PDF Print E-mail
Image


Dewan Kerja Penegak Pandega PDF Print E-mail

Dewan Kerja Pramuka

1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan

kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,

berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan

kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka

Penegak dan Pramuka Pandega.

3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam

jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan

Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik

oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan

masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang

putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

4. - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )

- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )

- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )

- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.


Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika ) PDF Print E-mail

Lembaga Pendidikan Pramuka

Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.

Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;

b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;

c. pembina perpustakaan;

Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.

Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.

Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.



Pramuka Penggalang PDF Print E-mail

Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 .

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma.

Dasadarma Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.

Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:

1. Penggalang Ramu

2. Penggalang Rakit

3. Penggalang Terap

Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.


Andalan PDF Print E-mail
ANDALAN

Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :

- Andalan Nasional disingkat Annas.
- Andalan Daerah disingkat Andu.
- Andalan Cabang disingkat Ancu.
- Andalan Ranting disingkat Anru

Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.


Struktur Organisasi Satuan Karya ( SAKA )
PDF Print E-mail
STRUKTUR ORGANISASI SATUAN KARYA
Image



Dewan Kehormatan PDF Print E-mail
DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing;

2) Andalan;

dibantu oleh staf kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;

2) Pembina Gugusdepan;

3) Pembina Pramuka;



Macam Tanda Pengenal Pramuka PDF Print E-mail

Macam-macam Tanda Pengenal

a. Tanda Umum

Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.

Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

b. Tanda Satuan

Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

c. Tanda Jabatan

Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka

Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.


d.
Tanda Kecakapan

Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.

Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.


e.
Tanda Kehormatan

Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

Macamnya :

Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.

Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.


Salam Pramuka PDF Print E-mail

SALAM PRAMUKA

Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.

Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Fungsi Salam Pramuka.

Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.

Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.

Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :

  1. Salam Biasa.

Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.

2.Salam Hormat.

Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.

3.Salam Janji.

Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)

Untuk Salam hormat diberikan kepada :

  1. Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
  2. Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
  3. Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
  4. Lagu Kebangsaan.

M a b i PDF Print E-mail

Majelis Pembimbing

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Organisasi Majelis Pembimbing

(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Ketua Harian;

e. Beberapa orang anggota;

(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

Pramuka Siaga PDF Print E-mail

Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.

Kode kehormatan

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:

Dwi Satya

- Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

Dwi Darma

1. Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa

Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.

Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.

Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:

1.Mula

2.Bantu

3.Tata

Setiap anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh.